RAKYATKU.COM - Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara, Ridwan Badalla mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Tidak sendiri, Ridwan Badallah ditemani tim hukumnya Abdi Mauhari. Ridwan menyampaikan telah melaporkan perbuatan mantan rekan kerjanya bernama Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, 10 tahun silam.
"Baru saja melaporkan rekan kerjanya bernama Agus Yusuf di Polda, atas komentarnya dan juga salah satu media daring yang ada di Sultra," teranya kepada awak media.
Baca Juga : Gubernur Sultra Ali Mazi; Enam Belas Tahun Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Badallah geram diadukan dan dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu.
Karena itu, Ridwan Badallah yang didampingi tim penasehat hukumnya, membantah hal tersebut. Selain dituding menipu, pemberitaan di media daring pun muncul walau perkara tersebut tak benar menurutnya.
Pengacara Abdi Mauhari, mengatakan semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan Kegiatan APBN 2010.
Abdi juga menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan.
Baca Juga : Empat Lembaga di Sultra Teken MoU, Ini Harapan Gubernur Ali Mazi
Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi, kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Abdi menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.
"Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra," sebutnya.
Abdi mengatakan pihaknya juga telah melaporkan salah satu media daring yang dianggap sangat merugikan kliennya. Menurut dia, si oknum wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun malah membangun opini negatif terhadap klienya.
Baca Juga : Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra Dimulai
Abdi Mauhari menantang Agus untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah, menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan ditunjukkan kepada Ridwan Badallah bukan suatu tindak pidana.
"Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna," ujarnya .
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Fery Walitukan membenarkan adanya laporan Kepala Dinas Kominfo Ridwan Badallah.
Baca Juga : Ada Patung Bung Karno di Kendari, Peresmian Dihadiri Gubernur Sultra dan Romy Soekarno
"Yang bersangkutan sudah melakukan pengaduan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan," sebut Fery Walitukan.