RAKYATKU.COM, JAKARTA - Biaya haji 2021 mengalami kenaikan Rp 9,1 juta. Dari biaya 2020 Rp35,2 juta menjadi Rp44,3 juta pada 2021 ini.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi VIII, Selasa (6/4/2021), mengatakan bahwa kenaikan Rp 9,1 juta itu merupakan biaya program kesehatan. Juga tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.
"BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya. BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp 69 juta, PPIH-nya yang diajukan itu Rp44 juta tahun 2020, 35,2, jadi ada kenaikan Rp9,1 juta," kata Anggito.
Baca Juga : Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI Sepakati Biaya Haji Kuota Tambahan Rp288 Miliar
"Komponen dari Rp9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp6,6 juta sendiri kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan," ujarnya.
Anggito tidak menjelaskan terkait program kesehatan karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.
"Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai APBN itu akan mengurangi nilai manfaat," ucapnya.