Selasa, 06 April 2021 15:30

"KPK Lupa Sejarah?" Ini Pernyataan Menggelitik Direktur Kopel terkait SP3 Kasus BLBI

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Syamsuddin Alimsyah
Syamsuddin Alimsyah

Syamsuddin Alimsyah menganggap KPK lupa sejarah pembentukannya.

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat sudah biasa. Yang mengejutkan kalau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 ini terbit 31 Maret 2021. Tidak main-main. SP3 tersebut menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ketua BPPN 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul maupun Itjih, belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan SP3 pada Kamis (1/4/2021). Kebijakan itu diambil menyusul ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019 setelah MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Belakangan diketahui, salah seorang hakim, Syamsul Rakan Chaniago sempat berkomunikasi dengan salah satu penasihat hukum Syafruddin, yaitu Ahmad Yani pada tanggal 28 Juni 2019 saat Syamsul masih menjadi hakim anggota untuk kasasi Syafruddin.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta terhadap Syafruddin. Bahkan, pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.

Baca Juga : KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Terlepas dari kasus Syafruddin, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap kasus BLBI menuai reaksi banyak pihak. Tidak ketinggalan Direktur Eksekutif Kopel, Syamsuddin Alimsyah. Dia menganggap KPK lupa sejarah.

Berikut pernyataan lengkap Syamsuddin Alimsyah terkait keputusan mengejutkan KPK tersebut:

 

Baca Juga : Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

#SP3 kasus BLBI #KPK #syamsuddin alimsyah