Selasa, 06 April 2021 20:02

Bisa Umrah saat Ramadan, asalkan Sudah Divaksin COVID-19

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Masjidilharam.
Masjidilharam.

Izin ini diberikan juga untuk orang yang sudah disuntik vaksin dosis satu dalam kurun waktu setidaknya 14 hari terakhir, atau yang sudah sembuh dari COVID-19.

RAKYATKU.COM - Arab Saudi memperbolehkan umrah">umrah untuk orang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 mulai Ramadan 2021. Disebutkan bahwa orang sudah divaksin boleh salat di Masjidilharam, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah.

Dikutip Saudi Gazette, sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin (5/4/2021), izin ini diberikan juga untuk orang yang sudah disuntik vaksin dosis satu dalam kurun waktu setidaknya 14 hari terakhir, atau yang sudah sembuh dari COVID-19.

Para petugas yang bekerja selama bulan Ramadan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan risiko penyebaran virus.

Baca Juga : Sint Travel: Layanan Umrah Terjangkau dengan Kenyamanan Tetap Jadi Prioritas

Belum ada kepastian soal sampai kapan kebijakan itu berlaku. Total kasus COVID-19 di Arab Saudi tercatat sebanyak 393.000 kasus positif dengan 6.697 kematian.

Sesuai tata cara yang ditetapkan, jemaah yang akan salat dan mengunjungi Masjidilharam dan Masjid Nabawi harus mendaftar lebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, menyesuaikan jam operasional yang berlaku.

Jemaah nantinya akan diminta menunjukan izin dan verifikasi dari aplikasi itu, langsung dari rekening pemegang izin dalam aplikasi.

Baca Juga : Luncurkan Brand Baru, Tazkiyah Tour Fokus Umrah Premium

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengingatkan verifikasi hanya bisa dilakukan lewat aplikasi itu sehingga jemaah perlu berhati-hati dengan situs web dan kampanye palsu.

#arab saudi #umrah