RAKYATKU.COM -- Umat Islam sudah bisa salat tarawih di masjid Ramadan ini. Namun, wanita belum. Kapasitas yang terbatas jadi pertimbangan utama.
Pandemi Covid-19 mengharuskan masjid hanya diisi 50 persen dari kapasitas. Saf-saf salat masih berjarak. Salah satu langkah mencegah penyebaran virus corona.
Akibatnya, wanita yang jadi "korban". Ruang salat wanita digunakan untuk jemaah laki-laki.
Baca Juga : Kubah Masjid Ittifaqul Jamaah di Makassar Ambruk Jelang Salat Tarawih
Kebijakan ini diambil pemerintah Kuwait. Wakil dari Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Farid Emadi, mengumumkan bahwa hanya pria yang diizinkan untuk menghadiri salat tarawih di masjid selama Ramadan.
Emadi mengatakan, karena persyaratan kesehatan untuk mengurangi kapasitas salat di masjid, ruang salat wanita hanya diperuntukkan bagi pria.
Dia menambahkan bahwa Masjid Agung Kuwait akan terbuka untuk salat tarawih dan qiyam tetapi juga hanya dapat diakses oleh pria.
Baca Juga : Jadwal Buka Puasa 1 Ramadan 2023 di Makassar dan Sekitarnya
Selain tidak mengizinkan wanita salat tarawih di masjid, Kuwait juga meniadakan ceramah tarawih. Itu sejalan dengan protokol kesehatan yang mengharuskan jemaah tidak terlalu lama di masjid.
Kuwait juga memberlakukan jam malam parsial sebulan yang lalu. Mereka yang ingin salat di masjid selama jam malam dapat hadir selama mereka pergi ke masjid dengan berjalan kaki.
Pada bagian lain, otoritas Ifta di Kementerian Wakaf dan Urusan Islam menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa seseorang.
Baca Juga : Hari Ini, Lembaga Falakiyah PBNU Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1444 H
Menjelang Ramadan, pengumuman tersebut dibuat dalam pernyataan pers untuk mengklarifikasi bahwa warga dan warga bisa tertular Covid-19 meski mereka berpuasa di siang hari.
Fatwa tersebut menambahkan, jika pasien terlalu lelah setelah mendapat vaksin atau dokter menyarankan pasien untuk berbuka puasa, maka diperbolehkan berbuka puasa dan berpuasa di lain waktu.
Selain itu, para pemuka agama menegaskan bahwa melakukan tes PCR tidak membatalkan puasa.