Senin, 05 April 2021 12:41

Pelaku Usaha Mikro di Palopo Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Farid Kasim Judas
Farid Kasim Judas

BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

PALOPO - Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo menggelar sosialisasi bantuan produktif bagi pelaku usaha (BPUM), pada Senin, 5 April 2021. Sosialisasi ini merupakan kelanjutan bantuan produktif tahun 2020.

Untuk tahun ini, BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu. Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima.

"Jadi salah satu kriteria penerima BPUM yaitu pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro (KUR)," ucap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo, Munasirah.

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Dijelaskan, calon penerima BPUM diusulkan oleh Dinas Koperasi/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kabupaten/kota.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Plt Kepala Dinas PP dan KB Kota Palopo, Farid Kasim Judas mewakili wali kota Palopo. "Tujuannya untuk memulihkan perekonomian masyakarat yang menurun karena dampak Covid-19," kata Farid.

Pada kesempatan itu pula, Farid mengajak para lurah berkolaborasi dengan Dinas PP dan KB dalam melakukan validasi data penerima BPUM nantinya agar benar-benar konkrit.

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

"Program ini harus benar-benar berjalan dengan baik dan data juga harus benar valid serta tepat sasaran agar program pemerintah bisa tercapai," tandas Farid dihadapan para lurah se-Kota Palopo.

#pemkot palopo