RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HR ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muh Basir Bochari mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dari kepolisian terkait oknum ASN ditangkap.
Namun kata dia, bila oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana narkotika, akan diberikan sanksi untuk dinonaktifkan dari jabatannya serta dilakukan pemotongan gaji sebesar 50 persen, hingga ditahan seluruh gajinya.
Baca Juga : Tidak Ada Toleransi, Pemkab Wajo Akan Beri Sanksi Tegas Oknum ASN Terlibat Narkoba
"Yang pasti ada sanksi pembebasan jabatan dan potongan gaji. Untuk pemecatan, belum mengarah kepemecatan. Sampai sekarang belum ada kejelasan, tidak sama dengan kasus Tipikor," ujar Basir.
Mantan Kepala Inspektorat itu menambahkan, kasus yang seperti itu, sudah beberapa kali ia menangani dan langsung ditindaklanjuti dengan membebaskan dari jabatannya. Dan kalau ASN tersebut seorang staf, akan dilakukan penonaktifan.
"Sudah beberapa kali terjadi kasus yang begitu, namun kita langsung bebaskan dari jabatannya. Dan kalau dia staf kita non aktifkan dan gajinya tetap dipotong. Dan kalau sudah resmi divonis semua gajinya ditahan tidak dibayarkan," sebutnya.
Baca Juga : Berseragam Dinas Bawa Sabu-Sabu ke Kantor, Oknum ASN di Wajo Diamankan Polisi
Selain itu, dia menjelaskan oknum ASN yang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba, dan tidak dikenakan pemecatan, akan diaktifkan lagi kembali sebagai ASN.
"Seperti inisial HR ini kalau hari Senin ada suratnya, kita akan langsung non-aktikan dari jabatannya dan tidak dibayarkan gajinya, itu sebagai langkah awal," terangnya.