Rabu, 31 Maret 2021 16:15

Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Demokrat Sulsel: Bukti Pemerintah Objektif

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Demokrat Sulsel: Bukti Pemerintah Objektif

Dengan keputusan yang telah disampaikan Menkumham tersebut, Ulla menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.

RAKYATKU.COM - Menkumham Yasonna Laoly menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Alasannya, dokumen yang disyaratkan belum lengkap.

Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni' matullah Erbe mengatakan, sejak awal dirinya menyakini kepengurusan hasil KLB Demokrat akan ditolak.

"Kami di Demokrat sejak awal yakin dengan penolakan itu, asal pemerintahan objektif. Terbukti pemerintahan objektif dan patuh terhadap hukum," kata Ulla, sapaan akrab Ni' matullah Erbe kepada Rakyatku.com.

Baca Juga : Partai Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024

Dengan keputusan yang telah disampaikan Menkumham tersebut, Ulla menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.

"Kami sampaikan terima kasih atas dukungan media yang selama ini memberitakan persoalan ini dengan terang. Saya kira itu cukup membantu kami. Juga terima kasih kepada masyarakat maupun tokoh-tokoh yang selama ini mensupport kami. Itu sangat membantu kami menghadapi kisruh ini," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penolakan hasil KLB Deli Serdang oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hal itu disampaikan langsug pada jumpa persnya hari ini, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga : Anggota DPR RI vs DPRD Bersaing Rebut Kursi Ketua DPC Demokrat Palopo

"Dengan tata cara verivikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).

Penolakan permintaan pengesahan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak karena bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB, dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.

"Pada 16 Maret Kemenkumham menerima surat permohon itu yang pada pokoknya memohon pengesahan KLB pada 5 Maret 2021, tapi dari pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat pada 11 maret yang pada intinya memberitahu untuk melengkapi dokumen yang disampaikan itu," tambahnya.

Penulis : Syukur
#demokrat