Selasa, 30 Maret 2021 14:31

Tarawih dan Idulfitri Sudah Boleh Dilakukan di Masjid, Plt Gubernur Sulsel: Protokol Kesehatan Diperketat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tarawih dan Idulfitri Sudah Boleh Dilakukan di Masjid, Plt Gubernur Sulsel: Protokol Kesehatan Diperketat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel untuk membolehkan salat tarawih dan Idulfitri di masjid.

RAKYATKU.COM - Pelaksana tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan salat tarawih dan Idulfitri nantinya sudah bisa dilakukan di masjid. Apalagi, salat lima waktu di masjid juga sudah lama dibolehkan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang bulan suci Ramadan. Salah satunya membahas pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid.

"Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru, memperbolehkan aktivitas, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (30/3/2021).

Andi Sudirman Sulaiman pun mengingatkan agar para pengurus masjid bisa memperketat protokol kesehatan sebelum dibuka untuk salat berjemaah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19.

Pelaksana tugas gubernur Sulsel pun telah menginstruksikan untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi tokoh agama, seperti ustaz, imam masjid, pengisi ceramah, marbot, juga guru mengaji. Mengingat, mereka akan banyak berinteraksi kepada orang banyak di bulan Ramadan.

"Harus perketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta mengurangi kapasitas (jemaah) maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya. Vaksinasi diharapkan juga bisa diberikan kepada tokoh agama lainnya seperti pendeta," tambahnya.

Pemprov Sulsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Penerapan itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pengawasannya sampai ke lingkungan terbawah tingkat RT-RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Olehnya itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan virus corona. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.

"PPKM berbasis mikro ini dilakukan pada tingkatan satuan terkecil seperti RT atau RW yang terjadi kasus peningkatan Covid-19 di wilayah itu saja. Sehingga, wilayah RT/RW lainnya tidak perlu dibatasi kegiatan masyarakatnya," jelasnya.

 

Penulis : Syukur