RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sejak diberlakukan 23 Maret 2021 atau belum cukup sepekan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (etle">ETLE) telah merekam ribuan pelanggar di Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono, kepada Rakyatku, Jumat (26/3/2021).
"Pelanggar selama berlakunya ETLE di kota Makassar rata-rata sekitar 2.500 pelanggar per harinya jadi dalam tiga hari ini kurang lebih 7.500 pelanggar," ungkapnya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Andiko juga menyampaikan bahwa rata-rata jenis pelanggaranya itu penggunaan handpone pada saat berkendara dan tidak mengunakan safety belt pada saat mengendarai mobil.
Menurut Andiko, pelanggar belum dilakukan penindakan dan masih diberikan surat konfimasi berupa surat teguran.
"Jadi para pelanggar sudah dikirimkan surat konfirmasinya melalui Kantor Pos berupa teguran karena masih dalam rangka sosialisasi," tuturnya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Andiko juga mengatakan bahwa sosialisasi ini akan berlangsung selama satu bulan, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat pelaksanaan untuk penindakan.
"Untuk sosialisasi rencananya satu bulan, namun nanti kita akan evaluasi tidak menutup kemungkinan lebih cepat pelaksanaannya dilakukan penindakan ada kemungkinan dua minggu juga bisa," ujarnya.