Jumat, 26 Maret 2021 10:02

Siap-siap, Giliran Masyarakat di Zona Merah akan Disuntik Vaksin Covid-19

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Siap-siap, Giliran Masyarakat di Zona Merah akan Disuntik Vaksin Covid-19

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, kelompok rentan yang dimaksud adalah masyarakat yang paling rawan tertular Covid-19.

RAKYATKU.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal vaksinasi Covid-19 tahap ketiga yang akan dimulai pada April 2021.

Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada tahap ini, vaksinasi akan menyasar masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, kelompok rentan yang dimaksud adalah masyarakat yang paling rawan tertular Covid-19.

"Yakni masyarakat yang paling rentan terhadap penularan Covid-19. Jadi adalah masyarakat yang tinggal di daerah zona merah," ujar Nadia, Jumat (26/3/2021).

Adapun yang dimaksud daerah berstatus zona merah adalah daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Nadia mengatakan, pemerintah akan melihat kembali daerah mana saja yang terdapat kelompok rentan tersebut.

Namun, dia enggan memastikan apakah data yang akan dijadikan rujukan adalah data perkembangan zonasi terbaru atau data daerah dengan rata-rata risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

"Kita lihat nanti datanya ya," ucap Nadia dikutip dari kompas.com.

Baca Juga : Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Sementara itu, saat ini pelaksanaan program vaksinasi nasional telah berjalan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua.

Kedua tahap ini berjalan sejak Januari hingga April 2021.

Pada dua tahapan ini, vaksinasi menyasar tenaga kesehatan, pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat keamanan (TNI-Polri), pekerja pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Pembelajaran Tatap Muka Pemkot Makassar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

 

#Covid-19