RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (amsi">AMSI) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang peran media siber mendorong keterbukaan informasi publik. Kerja sama ini dalam rangka untuk penguatan tata kelola informasi publik di Indonesia.
Kerja sama dua lembaga ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Selain itu, sebagai upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society).
Kerja sama ini juga merupakan upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca Juga : Kapolda dan AMSI Sulsel Sepakat Perlunya Edukasi Bahaya Hoaks
Ketua KIP, Gede Narayana, dalam pengantar penandatanganan yang dilakukan secara virtual menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat mendukung keterbukaan informasi publik. “Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI menyampaikan nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai bagi publik.
“Menyediakan informasi yang memadai itu adalah tanggung jawab media massa. Tapi, informasi yang memadai bisa disajikan, mengandaikan media memiliki akses kepada sumber informasi. Informasi yang memadai itu menyangkut apa saja, termasuk data,” kata Wenseslaus.
Baca Juga : Tekan Misinformasi, AMSI Gelar FGD Kurikulum Cek Fakta dan Literasi Berita di Makassar
Ia menambahkan, akses terhadap data tidak saja mengembalikan jurnalisme menjadi berkualitas. “Tapi, juga membuka kesempatan bagi publik untuk memahami jalannya negara dalam data dan angka," katanya.
Dengar Pendapat
Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian Dengar Pendapat Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik wilayah Indonesia timur melibatkan AMSI Papua. Diskusi ini dihadiri 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia timur, akademisi, dan NGO.
Dengar pendapat serupa sebelumnya dilaksanakan melibatkan AMSI Aceh dengan mengundang peserta dari wilayah Indonesia Barat pada 23 Maret 2021 lalu dan dihadiri 59 peserta. Rangkaian kegiatan ini merupakan kerja sama AMSI dan KIP dengan dukungan UNESCO.