Rabu, 24 Maret 2021 18:05

Dapat Hadiah Total Rp300 Juta, Berapa Pajak yang Dibayar Dewa Kipas dan Irene Kharisma?

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
 (Tangkapan Layar Youtube Deddy Corbuzier)
(Tangkapan Layar Youtube Deddy Corbuzier)

Jika penerima hadiah yang dipotong PPh itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dikenakan pemotongan tarif 20 persen lebih tinggi dari tarif yang dikenakan terhadap penerima hadiah yang memiliki NPWP.

RAKYATKU.COM - Grand master wanita (WGM) Irene Kharisma memenangkan pertandingan catur melawan Dadang Subur alias Dewa Kipas. Pertandingan ini disiarkan langsung di akun Youtube Deddy Corbuzier pada Senin (22/3/2021).

Deddy Corbuzier sebagai penyelenggara menyiapkan total hadiah Rp 300 juta. Irene mendapatkan hadiah Rp 200 juta sebagai pemenang, sementara Dewa Kipas mendapatkan hadiah Rp 100 juta.

Lalu, bagaimana penghitungan pajaknya?

Baca Juga : Percasi Barru Sukses Gelar Seleksi Catur Junior Pra Kejurda

Hadiah dan penghargaan perlombaan atau adu ketangkasan diatur oleh otoritas pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

“Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” seperti dikutip dari Pasal 2 beleid tersebut, Selasa (23/3/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa pajak yang dikenakan untuk hadiah perlombaan atau kompetisi berlaku tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Baca Juga : Irene Sukandar Menang Telak 3-0 atas Dewa Kipas Dadang Subur

“Kalau pertandingan itu tarif progresif Pasal 17, kalau 25 persen final itu untuk undian atau gampangnya tanpa usaha,” ujar Neilmaldrin.

Jika penerima hadiah yang dipotong PPh itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dikenakan pemotongan tarif 20 persen lebih tinggi dari tarif yang dikenakan terhadap penerima hadiah yang memiliki NPWP.

Sebagai contoh, Irene mendapatkan hadiah Rp 200 juta, dan anggaplah ia memiliki NPWP. Maka pemotongan pajaknya adalah:

Baca Juga : Irene Sukandar Menang Telak 3-0 atas Dewa Kipas Dadang Subur

5 persen x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15 persen x Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000

PPh yang dipotong adalah Rp 25 juta

Sehingga, total hadiah dikurangi PPh adalah Rp 175 juta.

Baca Juga : Irene Sukandar Menang Telak 3-0 atas Dewa Kipas Dadang Subur

Untuk Dewa Kipas yang mendapatkan hadiah Rp 100 juta dan anggaplah memiliki NPWP, maka pemotongan pajaknya adalah:

5 persen x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15 persen x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000

PPh yang dipotong adalah Rp 10 juta

Baca Juga : Irene Sukandar Menang Telak 3-0 atas Dewa Kipas Dadang Subur

Maka, total hadiah dikurangi PPh adalah Rp 90 juta.

Pemotongan PPh tersebut dilakukan oleh penyelenggara kegiatan, dalam hal ini Deddy Corbuzier. Ia wajib memberikan bukti potong ke Irene dan Dewa Kipas.

Selain itu, Deddy Corbuzier juga wajib menyetorkan pajak yang dipotong tersebut ke kas negara, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca Juga : Irene Sukandar Menang Telak 3-0 atas Dewa Kipas Dadang Subur

Atas pemotongan tersebut, Deddy Corbuzier juga wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Nah, bagi Irene maupun Dewa Kipas, wajib mencantumkan hadiah tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada tahun depan.

Penghasilan bruto dari Hadiah Perlombaan merupakan penghasilan yang digabungkan dengan penghasilan lainnya di dalam SPT Tahunan penerima hadiah.

Baca Juga : Irene Sukandar Menang Telak 3-0 atas Dewa Kipas Dadang Subur

“PPh Pasal 21 yang dipotong penyelenggara kegiatan menjadi kredit (pengurang) pajak dalam SPT Tahunan penerima hadiah,” Neilmaldrin menambahkan.

sumber: kumparan

#Catur