Selasa, 23 Maret 2021 19:30

Baru 1 Juta, Pemerintah Ingin Datangkan 100 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Baru 1 Juta, Pemerintah Ingin Datangkan 100 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca

Hingga kini, Indonesia baru memperoleh 1,1 juta vaksin AstraZeneca.

RAKYATKU.COM - Menteri Kesehatan, Budi Sadikin Gunadi mengungkapkan, hingga kini, Indonesia baru memperoleh 1,1 juta vaksin AstraZeneca.

"Target memperoleh 100 juta lebih vaksin," ujar Budi dilansir dari Antara pada Selasa (23/3).

Pada kesempatan itu, Budi memantau vaksinasi dosis pertama menggunakan vaksin AstraZeneca di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Surabay. Beberapa kiai muda yang hadir di antaranya KH Muhammad Muslih, KH Jazuli Soleh Chosim, KH Ainul Mubarrok, KH Lukmanul Hakim serta ratusan kiai lainnya.

Baca Juga : Gawat! WHO Temukan Vaksin AstraZeneca Palsu, Sudah Masuk Indonesia?

“Semoga dengan Kiai PWNU Jatim berkenan divaksin, maka diharapkan bisa membangkitkan keyakinan masyarakat berkenan memakai vaksin ini yang dipastikan aman dan halal,” kata dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyatakan vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan oleh umat muslim. Keputusan itu diambil setelah melaksanakan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanan vaksin.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci ada lima alasan memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca, pertama karena Indonesia dalam kondisi mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga : Diharamkan MUI, AstraZeneca Justru Vaksin Paling Efektif Lawan Covid-19 di Arab Saudi

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah memiliki jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah.

Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global. Penggunaan vaksin AstraZeneca itu pun tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.

Adapun, Kementerian Kesehatan mulai mendistribusikan vaksin virus corona buatan AstraZeneca pada Senin (22/3). Vaksin tersebut pun dikirimkan ke tujuh provinsi.

Baca Juga : Disuntik dengan Vaksin Haram Berdasar Fatwa MUI, Anies Baswedan Mengaku Mengalami Gejala Flu

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan tujuh provinsi tersebut terdiri dari DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. "Sudah didistribusikan, Jawa Timur dan Bali sudah menerima," kata Nadia kepada Katadata.co.id pada Senin (22/3).

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan distribusi vaksin itu pun dipercepat untuk mengejar tenggat waktu kedaluwarsa."Berkaitan dengan expired date yang sampai ke kita 31 Mei 2021, maka kita lakukan percepatan. Mulai hari ini sudah didistribusikan dan akan kita gunakan di beberapa daerah," kata Dante dilansir dari Antara, Senin (22/3).

#Vaksin AstraZeneca