RAKYATKU.COM - Masyarakat sudah boleh memiliki uang baru Rp75 ribu sebanyak-banyaknya. Uang pecahan ini, edisi khusus HUT RI ke-75.
Bank Indonesia (BI) menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
Sebelumnya, tiap satu KTP hanya boleh menukarkan maksimal satu lembar uang baru Rp 75 ribu tersebut.
Baca Juga : Kepala Perwakilan BI Sulsel Serahkan Uang Kertas Cetakan Baru Nomor Seri Tahun Kelahiran Gubernur
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya dilansir dari kumparan, Senin (22/3).
Tak hanya itu, uang baru Rp 75 ribu juga dapat digunakan untuk transaksi. Sebab, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI, dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
Baca Juga : Uang Pecahan Rp75.000 Bisa Ditukar di Bank Mandiri Mulai 1 Oktober
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," jelasnya.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.