RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sigit Prasetyo kehilangan uang Rp400 juta. Bank Rakyat Indonesia (BRI) lepas tangan. Zul Ilman Amir mengungkap cerita lain.
Dosen ekonomi Unismuh, Abdul Muttalib mengatakan dalam kasus ini BRI juga harus bertanggung jawab.
"Karena ini terjadi di BRI, setidaknya pihak BRI harus bertanggung jawab," ujar Abdul Muthalib kepada Rakyatku.com, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga : Ajak Puluhan UMKM, Pertamina dan BRI Gelar Sosialisasi dan Pembinaan PUMK
Dosen Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi melihat ada indikasi penipuan. Diduga dilakukan Zul Ilman Amir bekerja sama orang dalam BRI Unit Toddopuli.
"Ini bisa juga kerja sama dengan pihak bank, kalau melihat komentar dia (Sigit) di beberapa media. Karena tidak mungkin bukan karyawan bisa leluasa mengatur uangnya orang kalau bukan karena kerja sama dengan orang dalam," kata Fajlurrahman Jurdi.
Baca Juga : GMTD Bersama BRI Lakukan Penandatangan MOU
Menanggapi dokumen pernyataan Zul Ilman Amin yang menggunakan dua meterai 6000, ahli pidana Audina Mayasari mengatakan seharusnya meterai tersebut berlaku Januari 2021, bukan tahun 2018.
"Kalo berdasarkan Pasal 263 KUHP pemalsuan dibagi dua. Ada dokumen yang tidak ada awalnya diada-adakan atau bisa juga dianggap pemalsuan jika memang benar ada dokumen seperti itu. Tapi berbeda dengan aslinya bisa mungkin diubah tanda tangannya atau isinya," jelas dia.
"Jadi dokumen ini harus dilakukan pemeriksaan kembali apakah itu termasuk pemalsuan dokumen," jelasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak BRI Sungguminasa Berkontribusi Bantu Program Pemerintah
Audina Mayasari menuturkan, apapun yang dilakukan baik Zul Ilman Amin dan BRI yang mengubah substansi dari surat tersebut akan ada konsekuensi.
"Ada akibat hukum dengan mengubahnya sudah bisa dianggap pemalsuan," pungkasnya.