RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menghadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare tahun anggaran 2020 di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Jumat (19/3/2021).
Adapun pejabat Pemkot Parepare yang mendampingi Taufan Pawe di antaranya Sekda Iwan Asaad, Inspektur Muhammad Husni Syam, Kepala Bappeda Syamduddin Taha, Kepala Badan Keungan Jamaluddin Achmad, Dirut RSUD Andi Makkassau dr Reny Anggreny, Dirut PDAM Firdaus Djollong, pelaksana tugas Asisten III Eko Ariyadi, serta tim penyusun LKPD Kota Parepare tahun anggaran 2020.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengapresiasi BPK yang terus menjalankan perannya agar pengelolaan keuangan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung
Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
"LKPD merupakan suatu bentuk bagian dari proses tata kelola pemerintahan. Yang dimana pemerintahan daerah berkewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan itu dalam bentuk penyajian informasi terkait penggunaan dana-dana yang ada. Begitupun penerimaan-penerimaan keuangan daerah yang ada," kata Taufan Pawe.
Atas penyerahan LKPD 2020 tersebut, Taufan Pawe berharap Pemkot Parepare kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sejauh ini, pihaknya dalam mengelola aset-aset daerah terus berupaya dilakukan secara profesional. Apalagi Pemkot Parepare di bawah kendalinya akrab dengan raihan opini WTP.
Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare
"Kalau Parepare sudah memperoleh WTP sebanyak lima kali. Jadi kalau penyajian laporan keuangan baik dengan berpedoman dengan akutansi pemerintahan yang ada dan aset yang diekola dengan baik, Insyallah kita bisa meraih WTP," pungkasnya.
Acara ini juga bersamaan dengan penyerahan LKPD Kabupaten Barru yang juga dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh. Diketahui, batas waktu penyerahan LKPD sampai 31 Maret 2021.
Sementara pemerintah kabupaten/kota di Sulsel yang telah menyerahkan di antaranya Kota Palopo, Bone, Pinrang, Selayar, Makassar, Parepare, dan Barru.