Rabu, 17 Maret 2021 20:20

Boleh Protes, Pelanggar yang Abaikan Denda Tilang Elektronik Ditunggu saat Bayar Pajak Kendaraan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Boleh Protes, Pelanggar yang Abaikan Denda Tilang Elektronik Ditunggu saat Bayar Pajak Kendaraan

Pelanggar tilang elektronik yang tidak puas karena merasa tidak melakukan pelanggaran, bisa langsung datang ke posko pelayanan yang ada di Satlantas Polrestabes Makassar.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pengendara yang melanggar tak bisa menghindar. Boleh saja mengabaikan denda tilang elektronik. Tapi, mereka tak bisa berkutik saat hendak bayar pajak.

Sistem tilang elektronik atau ETLE sudah akan diberlakukan di Makassar akhir Maret 2021. Pengendara tidak lagi ditilang secara langsung oleh polisi. Melainkan dengan bantuan kamera pengintai (CCTV).

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono SIK menguraikan prosedurnya.

Baca Juga : Dirlantas Polda Sulsel Ingatkan Pendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Tertib Berlalulintas Saat Kampanye

"Jadi ada sedikit perbedaan di sini antara kamera yang pernah digunakan dulu untuk penindakan pada saat tahun 2018 dengan sekarang. Sekarang sistemnya operator tinggal memvalidasi. Data itu sudah ter-capture secara otomatis oleh kamera. Selanjutnya data yang ter-capture itu, data foto-foto pelanggaran itu, akan diverifikasi oleh petugas yang ada di back office," urainya kepada wartawan di Warkop Mappanyukki, Rabu (17/3/2021).

Andiko menambahkan, data itu akan diproduksi untuk menjadi surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke pelanggar atau pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.

"Baru setelah itu nanti dikirimkan ke pelanggar. Selanjutnya pelanggar diberikan waktu untuk mengkonfirmasi melalui website yaitu www.etle-sulsel.info atau melalui nomor WhatsApp 081524398999," tambah Andiko.

Baca Juga : Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Polantas

Andiko mengatakan, bagi pelanggar yang tidak puas karena merasa tidak melakukan pelanggaran tersebut, bisa langsung datang ke posko pelayanan yang ada di Satlantas Polrestabes Makassar.

"Namun, apabila yang bersangkutan merasa tidak mau repot lagi, bisa langsung melakukan pembayaran sesuai pelanggaran yang dilakukan melalui website yang telah disediakan," katanya.

Andiko juga menjelaskan, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau membayar denda dalam waktu 15 hari, maka akses pembayaran pajaknya akan diblokir.

Baca Juga : Kombes Karsiman Minta Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas

"Pemilik kendaraan baru akan tahu bahwa yang bersangkutan pada hari, tanggal, dan jam tertentu melakukan pelanggaran lalu lintas di ruas jalan ini, itu pada saat nantinya membayar pajak kendaraan. Karena yang bersangkutan tidak bisa membayar pajak kendaraan karena diblokir. Selanjutnya yang bersangkutan nantinya akan diminta oleh petugas untuk menyelesaikan terlebih dahulu penindakan kamera elektroniknya. Baru setelah itu proses blokir akan dibuka dan bisa melakukan pembayaran pajak sebagaimana mestinya," jelasnya.

Penulis : Usman Pala
#tilang elektronik #Ditlantas Polda Sulsel