RAKYATKU.COM -- Sebanyak 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lapas dan rutan di Sulsel diusulkan mendapatkan remisi Nyepi tahun 2021.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan, 51 WBP tersebut merupakan usulan dari 11 lapas/rutan se-Sulawesi selatan.
Mulai dari Lapas Makassar, Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.
Baca Juga : Liberti Sitinjak Beri Penguatan Pegawai BHP, Bekerja Harus Taat Asas dan Aturan
"Dari 51 WBP tersebut, 11 orang mendapatkan (remisi) 15 hari, 33 orang mendapatkan satu bulan, dan tujuh orang mendapatkan satu bulan 15 hari," kata Edi.
Saat ini lapas dan rutan di Sulsel dihuni 10.144 WBP. Terdiri atas 8.059 narapidana dan 2.085 tahanan.
Menurut Edi, WBP yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman selama enam bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya Nyepi 2021 ini.
Baca Juga : Polres Gowa Bongkar Bandar Narkoba di Lapas Bollangi, Kadivpas Kemenkumham Sulsel: Deteksi Dini Ditingkatkan
Juga berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Kakanwil Kemenkumhan Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan agar warga binaan bersemangat untuk mengikuti pembinaan.
Remisi menjadi motivasi agar para napi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mampu menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.