RAKYATKU.COM - Pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianti Baso, ditetapkan jadi tersangka.
Biar begitu, kepolisian belum bisa memeriksa Asdianti karena yang bersangkutan berada di luar negeri.
"Belum diperiksa dia sampai sekarang karena dia tidak di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E. Zulpan, dikutip dari Detik, Jumat (123/2021).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Kepolisian telah memanggil Asdianti selaku tersangka, tetapi belum dipenuhi. "Sudah dipanggil," ucap Zulpan.
Kepolisian juga belum membeberkan peran Asdianti sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Belum, belum, nanti diperiksa lagi dia karena belum diperiksa betul dia," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Asdianti dan eks Kepala Desa Jinato, Abdullah, ditetapkan menjadi tersangka baru di kasus jual beli Pulau Lantigiang.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Abdullah ditetapkan menjadi tersangka atas perannya melakukan pemalsuan akta autentik surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang untuk Syamsul Alam selaku pria yang mengaku pemilik lahan di pulau tersebut.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2021, penyidik menetapkan pria bernama Kasman selaku tersangka di kasus penjualan Pulau Lantigiang.
Kasman adalah perpanjangan tangan Syamsul Alam, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Kasman, yang juga berstatus sebagai keponakan Syamsul Alam, memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dalam hal ini surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang yang kemudian menjadi dasar jual-beli pulau.
Sumber: Detik