Kamis, 11 Maret 2021 12:10

Sidang Pokok Perkara Dimulai 16 Maret, Habib Rizieq Shihab Dikerjai?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Sidang praperadilan Rizieq Shihab saat ini sudah masuk ke agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan.

RAKYATKU.COM - Jadwal sidang pokok perkara Habib Rizieq Shihab makin dekat. Direncanakan mulai 16 Maret 2021. Sementara pembacaan putusan sidang praperadilan belum jelas.

Masalahnya, jika sidang pokok perkara sudah dimulai, gugatan praperadilan dinyatakan gugur dengan sendirinya. Padahal, di situ harapan terbesar Habib Rizieq untuk lepas dari kasus yang menjeratnya.

Makanya, kuasa hukum Habib Rizieq mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat putusan gugatan praperadilan. Paling lambat 15 Maret. Sebab, sidang pokok perkara diimulai 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

"Kami akan minta kepada hakim tunggal praperadilan agar putusan untuk dibacakan lebih cepat, yakni pada hari Senin (15 Maret 2021)," ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha seperti dikutip dari Tempo, Kamis (10/3/2021).

Sidang praperadilan Rizieq Shihab saat ini sudah masuk ke agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan. Itu agenda sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Sidang praperadilan lama karena kepolisian sebagai pihak termohon dalam gugatan ini beberapa kali tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

"Seharusnya ketika termohon tidak hadir, sidang tetap dimulai tanpa kehadiran termohon," kata Kamil.

#Habib Rizieq Shihab #putusan pengadilan