Selasa, 09 Maret 2021 14:52

Korupsi BOK Bulukumba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Hasil audit, ada kerugian negara Rp13,4 miliar dan telah ditetapkan satu orang tersangka," kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muh. Ali.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Bulukumba kini telah menetapkan satu orang tersangka. Sejumlah barang bukti berupa berkas administrasi disita Tipikor Polres Bulukumba dari 20 puskesmas.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muh. Ali, membeberkan bahwa penetapan tersangka setelah adanya gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel pada 2 Maret 2021 lalu.

"Hasil audit, ada kerugian negara Rp13,4 miliar dan telah ditetapkan satu orang tersangka," kata Ali, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga : Wasit Diserang Dalam Sepak Bola Bupati Cup Bulukumba

Sayangnya, Ali enggan menyebutkan nama tersangka kasus yang bergulat sejak April 2020 tersebut. Namun, segera dilakukan penjemputan.

Dia menjelaskan, terdapat kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar, Selanjutnya naik menjadi Rp9,6 miliar.

Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lakukan penyelidikan, ditemukan total kerugian senilaiRp13,4 miliar. Totalnya mencapai Rp17,5 miliar, yang Rp15,5 miliar untuk 20 puskesmas di Bulukumba, Rp2 miliar untuk Dinas Kesehatan.

Baca Juga : Empat Personel Polres Bulukumba Berurusan Dengan Propam, Instruksi Langsung Dari Kapolres

“Total BOK Dinkes Bulukumba tahun 2019 itu sebesar Rp17.503.754.000," beber Ali.

Penulis : Rahmatullah
#polres bulukumba #Korupsi BOK Bulukumba