RAKYATKU.COM,SIDRAP -- Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar kader yang kontra AHY cukup mendebarkan. Ternyata banyak pemilik suara sah yang hadir.
Dari Sulawesi Selatan, setidaknya empat ketua DPC dilaporkan hadir. Salah satunya Ketua DPC Partai Demokrat Sidrap, Andi Insan Parenrengi Tanri.
Kehadiran Andi Insan diketahui dari daftar kamar peserta di The Hill Hotel and Resort Sibolangit. Terlihat Andi Insan menempati kamar 408 dengan tipe superior. Sekamar dengan Andi Patiwiri.
Baca Juga : Istri Moeldoko Meninggal Dunia
Dalam daftar tersebut juga terdapat nama Ketua DPC Partai Demokrat Takalar, H Ikrar Kamaruddin. Dia menempati kamar 405 bersama Ikhsan.
Andi Insan yang coba dikonfirmasi soal kehadirannya di KLB belum memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan belum dibalas. Begitu pula panggilan telepon tak dijawab.
Ahmad Jafar, sekretaris DPC Partai Demokrat Sidrap tidak menampik hal tersebut. Namun, dia mengatakan, kehadiran Andi Insan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Baca Juga : Perintah Presiden Jokowi, Pemda Tanggung Biaya Transportasi Bahan Pokok Saat Harga Naik
"Kalau saya secara mekanisme organisasi, itu memang tanpa sepengetahuan kami kalau ketua kami pergi di KLB," katanya, Sabtu (6/3/2021).
Ahmad Jafar bilang, sehari sebelum Insan berangkat, pengurus DPC membangun komitmen dengan pengurus PAC dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Sidrap.
Mereka bersepakat tetap setiap kepada hasil kongres di Jakarta Maret 2020 lalu yang menetapkan Agus Harimutri Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
Baca Juga : Ajak Warga Gunakan Masker, KSP Punya Gerakan dari Pintu ke Pintu
Keputusan Ketua DPC PD Sidrap Andi Insan untuk hadir dalam KLB, kata Ahmad, bersifat pribadi. Di luar mekanisme organisasi.
"Risikonya kami kembalikan kepada DPD dan DPP karena kami sudah sepakat kita tetap di gerbong kongres kelima," kunci Ahmad yang dihubungi melalui telepon.
Ahmad menganggap KLB yang digelar di Deli Serdang adalah ilegal dan inkonstitusional.
Baca Juga : Tokoh Agama Poso Laporkan Situasi Terkini pada KSP Moeldoko
"Artinya secara oprganisasi, saya berkeyaninan Kemenkumham berisi orang-orang paham hukum dan konstitusi. Secara objektif, KLB diatur dalam AD/RT partai. Dari 34 DPD dan 400 DPC yang hadir, apakah sudah diverifikasi KTA-nya dan mandatnya berdasarakan SK kepengurusan menjadi peserta sah? Makanya kami anggap itu ilegal dan inkonstitusional. Kami tetap solid dukung AHY," tutupnya.