Jumat, 05 Maret 2021 22:18

Nurdin Abdullah Sebut Uang Miliaran yang Disita KPK Bantuan untuk Bangun Masjid

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah Sebut Uang Miliaran yang Disita KPK Bantuan untuk Bangun Masjid

Nurdin Abdullah mengatakan, uang yang disita KPK adalah bantuan untuk pembangunan masjid.

RAKYATKU.COM - KPK telah menyita uang bantuan untuk pembangunan masjid. Benarkah? Begitu pengakuan Nurdin Abdullah kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Nurdin Abdullah muncul di gedung KPK. Dia didatangkan untuk menandatangani berita acara penyitaan barang bukti.

"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan," ujar Nurdin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Dalam kesempatan itu, mantan bupati Bantaeng itu membantah terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.

"Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum," lanjutnya.

Saat ini, Nurdin Abdullah sudah berstatus tersangka. Dia diduga menerima suap dari beberapa kontraktor. Totalnya Rp5,4 miliar.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Selain Nurdin Abdullah, dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Juru bicara KPK, Ali Fikri memerinci, Nurdin menerima uang pada 26 Februari 2021 sebesar Rp2 miliar. Uang itu diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta. Kemudian, Februari 202, Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurdin Abdullah Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10.000 dollar AS, dan 190.000 dollar Singapura.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Uang tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan empat lokasi di Sulsel yakni rumah jabatan gubernur Sulsel, rumah dinas sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.

 

#Nurdin Abdullah #KPK #OTT