RAKYATKU.COM,BARRU - Laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) adalah kewajiban setiap warga negara yang memenuhi persyaratan untuk melaporkan jumlah penerimaan pendapatan dan membagi sebagian untuk dikembalikan ke negara.
Demi kepentingan bersama, Bupati Barru, Suardi Saleh yang sejak menjadi pejabat di kepegawaian maupun setelah menjadi bupati, selalu tertib dan memperhatikan hal tersebut.
Melalui aplikasi daring e-Filling, Suardi Saleh mengisi formulir SPT dan menyetorkan bagian pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Parepare.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Selain itu, bupati yang tertib administrasi ini, memberikan imbauan kepada publik, mengenai kewajiban pajak bagi yang memenuhi persyaratan.
"Masyarakat Barru yang saya cintai dan banggakan, saya telah melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling. Melaporkan melalui aplikasi ini sangat mudah, cepat, dan aman," kata Suardi Saleh.
Bupati Barru mengajak segenap lapisan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2021.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
"Lapor SPT dan bayar pajak adalah wujud peran dan kontribusi kita," serunya sembari mengingatkan bahwa biaya penanganan pandemi Covid-19 serta upaya peningkatan ekonomi bersama, adalah salah satu bentuk penyaluran pajak yang terkumpul.
Informasi dari KPP Pratama Parepare, menyampaikan bahwa bupati Barru adalah bupati kedua di wilayah kerjanya yang paling cepat melaporkan SPT tahunannya, setelah bupati Sidrap.