Jumat, 05 Maret 2021 21:02

Bupati Barru Ingatkan Masyarakat Batas Lapor Surat Pajak Tahunan Akhir Maret

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Barru, Suardi Saleh
Bupati Barru, Suardi Saleh

Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan, pelaporan SPT tahunan melalui e-Filling sangat mudah, cepat, dan aman

RAKYATKU.COM,BARRU - Laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) adalah kewajiban setiap warga negara yang memenuhi persyaratan untuk melaporkan jumlah penerimaan pendapatan dan membagi sebagian untuk dikembalikan ke negara.

Demi kepentingan bersama, Bupati Barru, Suardi Saleh yang sejak menjadi pejabat di kepegawaian maupun setelah menjadi bupati, selalu tertib dan memperhatikan hal tersebut.

Melalui aplikasi daring e-Filling, Suardi Saleh mengisi formulir SPT dan menyetorkan bagian pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Parepare.

Baca Juga : Upacara Hari Kesadaran Nasional di Barru, Ketua DPRD Minta Lupakan Konflik Pemilu

Selain itu, bupati yang tertib administrasi ini, memberikan imbauan kepada publik, mengenai kewajiban pajak bagi yang memenuhi persyaratan.

"Masyarakat Barru yang saya cintai dan banggakan, saya telah melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling. Melaporkan melalui aplikasi ini sangat mudah, cepat, dan aman," kata Suardi Saleh.

Bupati Barru mengajak segenap lapisan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2021.

Baca Juga : Bupati Barru Minta Percepatan Realisasi Proyek APBD 2024 dan Telusuri Bantuan Beras yang Hilang

"Lapor SPT dan bayar pajak adalah wujud peran dan kontribusi kita," serunya sembari mengingatkan bahwa biaya penanganan pandemi Covid-19 serta upaya peningkatan ekonomi bersama, adalah salah satu bentuk penyaluran pajak yang terkumpul.

Informasi dari KPP Pratama Parepare, menyampaikan bahwa bupati Barru adalah bupati kedua di wilayah kerjanya yang paling cepat melaporkan SPT tahunannya, setelah bupati Sidrap.

 

Penulis : Achmad Afandy
#suardi saleh #Bupati Barru