Kamis, 04 Maret 2021 10:31

Tingkatkan Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Sunat Laser kepada Masyarakat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tingkatkan Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Sunat Laser kepada Masyarakat

Bahaya yang dapat terjadi sangat serius dan berakhir dengan kerusakan jaringan yang tidak dapat diperbaiki.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Banyak masyarakat yang memilih menggunakan sunat laser (electrical cauter), tetapi tidak menyadari bahaya ketika memilih sunat dengan metode ini.

Kisah bocah di Pekalongan beberapa tahun lalu yang kepala kelaminnya ikut terpotong, setelah disunat dengan menggunakan teknik laser, adalah salah satu informasi yang masih minim diketahui oleh masyarakat.

Itu terungkap dalam webinar yang digelar Forum Jurnalis Online, Rabu (3/3/2021). Menghadirkan pembicara Dr Jasra Putra, MPd (komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi) dan Dr Arry Rodjani, SpU (K), dokter spesialis urologi RS Siloam.

Dokter Arry Rodjani mengatakan, sunat laser tidak menggunakan energi cahaya. Namun, menggunakan energi panas dengan menggunakan alat elektrokauter untuk memotong jaringan, koagulasi, dan diseksi.

Pada penggunaan kauter atau sunat laser, arus listrik langsung menuju jaringan penis. Jika preputium atau kulup penis dipotong dengan kauter, maka dapat terjadi total phallic loss atau gangguan saraf yang parah. Oleh karenanya, sebelum sirkumsisi yang perlu diperhatikan adalah indikasi dan kontraindikasi.

Pada sunat dengan alat ini energi listrik diarahkan langsung menuju jaringan penis. Itu berisiko menyebabkan terbakarnya jaringan sampai ke glans penis dan dapat menyebabkan luka bakar yang hebat dan berakhir dengan teramputasinya glans penis. Apalagi saat kulup dipotong terjadi kontak antara kauter dengan klem.

Umumnya alasan menggunakan alat ini adalah dapat melakukan sunat dengan lebih cepat dan risiko perdarahan yang lebih sedikit. Namun, mengingat bahaya yang dapat terjadi sangat serius dan berakhir dengan kerusakan jaringan yang tidak dapat diperbaiki, sudah seharusnya tehnik sunat ini tidak boleh dilakukan.

“Untuk mencegah terjadinya cedera akibat teknik sunat yang salah, World Health Organization: Task Force of Circumcision merekomendasikan sunat harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan kompeten dengan menggunakan teknik yang steril dengan memperhatikan penanganan nyeri yang baik. Beberapa studi sudah tidak menganjurkan sunat laser untuk dilakukan," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia, Prof Andi Asadul Islam mengatakan, di Indonesia remaja yang melakukan sirkumsisi teknik laser sebesar 10,2 juta atau sekitar 12 persen.

Prof Andi mengatakan, belum ada penelitian secara khusus menjelaskan tentang indikasi untuk sunat laser. Namun, lanjut Andi, untuk penyunatan, laser memberikan manfaat untuk perdarahan yang lebih sedikit.

"Tetapi juga memiliki risiko, risiko kepala penis terpotong lebih tinggi, cedera pada kelenjar penis atau uretra dan luka bakar," kata Prof Andi Asadul Islam.

Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Dr Jasra Putra yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, sosialisasi perlu ditingkatkan kepada masyarakat terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari prosedur sunat yang ada saat ini, agar masyarakat memilih sunat yang aman dan minim risiko untuk anak.

Jasra juga mengatakan, perlunya mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan prosedur sunat di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan sunat dengan tenaga kesehatan yang kompeten dan terjangkau.

“Peran media massa dalam UU PA memiliki tanggung jawab dalam penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Jasra.

Selain itu, tambah Jastra, orang tua perlu mendukung anak untuk fokus melihat kelebihan diri dari pada kekurangan anak, sehingga meningkatkan rasa percaya diri anak.

“Perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mengalami disabilitas masuk dalam perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PA,” tutup Jasra.

 

Penulis : Yuniastika Datu
#bahaya sunat laser #Dr Arry Rodjani