Rabu, 03 Maret 2021 20:20

Aparat Desa Diberhentikan, Sekda Jeneponto dan Ombudsman Bahas LHAP

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aparat Desa Diberhentikan, Sekda Jeneponto dan Ombudsman Bahas LHAP

Ombudsman ingin memastikan upaya dari masing-masing kepala desa menyelesaikan permasalahannya sesuai LHAP.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerima rombongan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (3/3/2021).

Mereka diterima Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin di ruang kerjanya. Dia menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan camat untuk serius menyelesaikan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman terkait dugaan pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.

Di hadapan tim Ombudsman, Sekda Jeneponto juga menegaskan apresiasi kepada Ombudsman yang telah banyak memberikan kebijaksanaan dengan memberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan saat ini.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

"Dari sembilan desa di tiga kecamatan sudah ada beberapa desa. Dan telah menunjukkan upaya dan keseriusannya menyelesaikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di masing-masing wilayah," terang Kabid Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur.

Dia menambahkan, bahwa sejatinya ketika semua kepala desa cerdas dalam menjalankan prosedur, maka masalah ini tidak sampai ke ranah Ombudsman.

Mansur menyebutkan, bahwa Ketua Tim Ombudsman Aswiwin menyampaikan bahwa monitoring yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan upaya dari masing-masing kepala desa menyelesaikan permasalahannya sesuai LHAP Ombudsman.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Karena apabila tidak ada penyelesaian maka sesuai peraturan perundang-undangan, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan akan mengirim rekomendasi kepada Ombudsman RI di Jakarta untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kepala desa yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan LAHP tentang sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pemberhentian aparat desa di masing-masing desanya.

"Di tempat itu disepakati batas waktu penyelesaian sampai tujuh hari ke depan," sebutnya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

Hadir dalam acara tersebut antara lain kadis PMD; kepala Bagian Hukum, sekretaris Inspektorat, camat Bangkala, camat Turatea, sekcam Bontoramba dan kabid Humas Kominfo Kabupaten Jeneponto.

 

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto