RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penggeledahan yang dilakukan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Biro Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (3/3/2021), selesai pukul 16.00 Wita. Tim terlihat membawa keluar sejumlah barang bukti.
Dikawal petugas dari Satuan Brimob bersenjata lengkap, terlihat tim KPK membawa tiga koper. Dua koper berwarna hitam dan satu berwarna merah. Selain ketiga koper tersebut, tim KPK juga terlibat membawa dua kardus.
Tim KPK yang telah melakukan penggeledahan selama enam jam langsung membawa barang bukti hasil penggeledahan ke dua unit mobil yang telah menunggu di pintu masuk Kantor Gubernur Sulsel.
Baca Juga : Sinergi Kebijakan dan Akses Modal Mendorong UMKM Sulsel Naik Kelas melalui KKSS dan DigiFest 2026
Tim KPK yang coba dikonfirmasi tidak memberi keterangan dan hanya mengarahkan ke juru bicara KPK terkait hasil penggeledahan ini.
"Ke jubir, ya," jawab seorang petugas KPK sambil naik mobil.
Dua unit mobil selanjutnya membawa tim KPK keluar dari Kantor Gubernur Sulsel dengan pengawalan aparat kepolisian.
Baca Juga : Dorong UMKM Naik Kelas, BI Sulsel dan Pemprov Pacu Daya Saing Wastra Heritage Market 2026
Sebelumnya, pada Selasa (2/03/2021), tim dari KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratitifikasi yang melibatkan Nurdin Abdullah.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi tersangka NA," kata Fikri, Selasa (2/3/2021).
Dari penggeledahan tersebut, Fikri mengatakan tim dari KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan dugaan kejahatan yang melibatkan mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut.
Baca Juga : Raih Progres 25 Persen, PT Bumi Karsa Dapat Apresiasi DPRD Sulsel untuk Proyek MYP Paket 3
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ucapnya.
Sebelumnya, Senin (1/03/2021), tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.
