Rabu, 03 Maret 2021 13:38

"Dilarang Masuk," KPK Sudah Tiga Jam Geledah Kantor Gubernur Sulsel

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
"Dilarang Masuk," KPK Sudah Tiga Jam Geledah Kantor Gubernur Sulsel

Hingga pukul 13:13 Wita, penggeledahan masih berlangsung.

MAKASSAR - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, pada Rabu (3/3/2021).

Hari ini, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satunya ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berlokasi di depan kantin kantor Gubernur Sulsel.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung sejak pagi tadi, sekira pukul 10.00 Wita. Penggeledahan dilakukan dengan menutup pintu ruangan.

Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba

Pegawai Pemerintah Provinsi Sulsel dan awak media tidak diperkenankan untuk masuk. "Untuk sementara dilarang masuk," bunyi tulisan yang tertera di pintu masuk kantor.

Hingga pukul 13:13 Wita, penggeledahan masih berlangsung di ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada Selasa (2/03/2021) kemarin, Tim KPK melakukan penggeledahan di Makassar. Ada dua lokasi. Masing-masing Kantor Dinas PUTR Sulsel dan rumah kediaman pribadi Nurdin Abdullah (NA)

Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar

"Hari ini (2/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi Tsk NA," kata Fikri.

Dari penggeledahan tersebut, Fikri mengatakan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan dugaan kejahatan yang melibatkan mantan bupati Bantaeng dua periode tersebut.

"Dari 2 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," tambahnya.

Baca Juga : Disebut Dalam Sidang Terima Aliran Dana Bantuan Covid-19, Begini Tanggapan Sri Wahyuni Nurdin

Fikri menambahkan, sebelumnya pada Senin (1/03/2021) Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

"Dari 2 lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," sebutnya. Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," sebutnya.

Fikri juga mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Siapa Sri Wahyuni Nurdin, ASN Orang Dekat Nurdin Abdullah yang Diduga Ikut Menerima Aliran Dana Covid-19

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," bebernya.

Penulis : Syukur
#nurdin abdullah ditangkap KPK