RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia, nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik, menyatakan pada poin (b) dan (c), bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pada Poin C disebutkan, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
Dengan amanat UU tersebut, dalam pemerintahan sebuah daerah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), hadir menjadi garda terdepan dalam penyebarluasan informasi pemerintahan, baik program strategis, hingga penyebarluasan visi dan misi Bupati.
Baca Juga : Jelang Mutasi, Bupati Bulukumba Endus Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab
Kadis Kominfo Bulukumba, HM Daud Kahal mengemukakan, pada pemerintahan baru Bulukumba, dibawah nahkoda Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, Diskominfo telah mengambil bagian sejak awal. Itu dibuktikan saat Diskominfo menyiarkan secara langsung proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, di Makassar (26/2/2021) lalu.
Mantan Sekwan DPRD Bulukumba itu membeberkan, melalui siaran Radio SPL FM dan Streaming di Fanspage Pemkab Bulukumba, Diskominfo telah siap untuk menjadi garda terdepan dalam penyebarluasan informasi, visi dan misi program Bupati bertagline "Dikerja Bukan Dicerita".
"Dalam pemetaan visi dan misi itu sudah diakomodir terkait Dinas Kominfo. Bahwa dalam hal publikasi, desiminasi, informasi, Diskominfo siap mensuport kebijakan pemerintahan daerah," jelasnya.
Baca Juga : Kibarkan Bendera di Tengah Guyuran Hujan, Bupati Bulukumba Berikan Bonus untuk Paskibraka
Ia pun berharap ke depan dukungan terhadap penyediaan akses jaringan internet terus meningkat, dan adanya dukungan dan kolaborasi pihak ekstrnal, dalam pembangunan menara telekomunikasi.