RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ranperda itu menyangkut penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare. Penyerahan dilakukan melalui rapat paripurna di DPRD, Senin (1/3/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu didampingi Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam.
Baca Juga : Halal Bihalal Smansa, Wali Kota Parepare Tasming Hamid: Alumni Punya Peran Besar dalam Pembangunan Kota
Nurhatina Tipu dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Parepare atas ranperda tersebut.
"Kita apresiasi gagasan dari eksekutif menyangkut dunia pendidikan (ranperda). Segera kita akan lakukan pembahasan," ucap legislator Partai Golkar itu.
Dia mengatakan, DPRD Parepare akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Baca Juga : TSM Tetap Hadir untuk Warga, Melayat ke Rumah Duka di Hari Kedua Usai Lebaran
"Upaya Pemkot Parepare untuk meningkatkan mutu serta kualitas penyelenggaraan pendidikan kita dukung," kata dia.
Dia berharap eksekutif dan legislatif tetap menjaga keharmonisan dan sinergitas demi kepentingan rakyat, sehingga program pembangunan yang prorakyat dirasakan betul-betul oleh masyarakat.
Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah kota akan terus berinovasi dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Hadiri Sholat Ied di Lapangan Andi Makkasau
Salah satunya yaitu membuat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
Pangerang Rahim mengungkapkan, pengelolaan pendidikan menengah kini menjadi kewenangan pemerintah Daerah provinsi.
"Kewenangan itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," ungkap Pangerang Rahim.
Baca Juga : Cucu Ulama Kharismatik AGH Muhammad Abduh Pabbajah Jadi Khatib Salat ID di Alun-alun Kota, Ini Profilnya
Dengan begitu, kata dia, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.
"Dalam ranperda ini nanti mengatur ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Itu terdiri atas jenis pendidikan formal, non formal, dan Informal," kata dia.
Dia menjelaskan, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal dalam ranperda itu terdiri atas pendidikan usia dini meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, SMP baik itu biasa maupun luar biasa.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Masjid Baburrahmah, Wali Kota Parepare: Perencanaan Harus Matang
"Sementara non formal itu meliputi program paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA serta kursus," jelas Pangerang Rahim.
Pangerang Rahim menekankan bahwa pelaksanaan sistem pendidikan harus dilakukan dengan tetap memegang prinsip mutu, akhlak mulia, dan lainnya demi menjaga keberlangsungan kualitas dan kuantitas satuan pendidikan.
Kegiatan penyerahan ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan itu di juga dihadiri Sekretaris Daerah H Iwan Asaad, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Masjid Baburrahmah, Wali Kota Parepare: Perencanaan Harus Matang