RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nurdin Abdullah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi, Minggu (28/2/2021).
Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga mengatakan, pihaknya sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.
"Yakni, Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," ujarnya melalui keterangan resminya yang diterima Rakyatku.com.
Dia mengatakan akan terus menyampaikan update informasi dari pihak keluarga, pasca-ditetapkanya Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba
Vero juga mengatakan, keluarga menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK. Dan pihak keluarga juga akan berupaya mensupport dalam bentuk keterangan-keterangan, apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Nurdin Abdullah.
"Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus mensupport Bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta. Demikian yang dapat kami sampaikan," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar
-
Disebut Dalam Sidang Terima Aliran Dana Bantuan Covid-19, Begini Tanggapan Sri Wahyuni Nurdin
-
Siapa Sri Wahyuni Nurdin, ASN Orang Dekat Nurdin Abdullah yang Diduga Ikut Menerima Aliran Dana Covid-19
-
Hadir di Persidangan, Plt Gubernur Sulsel Mengaku Tidak Kenal Agung Sucipto