RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, nurdin abdullah" href="https://rakyatku.com/tag/nurdin-abdullah">Nurdin Abdullah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).
nurdin abdullah" href="https://rakyatku.com/tag/nurdin-abdullah">Nurdin Abdullah tersambung ke ruang sidang, secara virtual. Nurdin Abdullah saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur.
Agung Sucipto juga hanya bisa mengikuti sidang melalui virtual, dari Lapas Klas IA Makassar. Sementara tiga pengacaranya hadir langsung di PN Makassar.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Agung Sucipto merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, enam orang saksi juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Yakni Petrus Yalim, Siti Abidah Rahman, Raymond Ferdinand Halim dan
Andi Gunawan.
Dua saksi lainnya belum terlihat hadir di PN Makassar. Yakni Abd Rahman dan Harry Syamsuddin.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
Dalam sidang sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan termasuk Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan juga mantan ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir dan Syamsul Bahri.