Minggu, 28 Februari 2021 04:40

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Lengkap KPK Terkait OTT di Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Suasana konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Mantan bupati Bantaeng dua periode itu dijebloskan ke Rutan KPK persis 24 jam setelah dijemput di rumah dinasnya.

RAKYATKU.COM -- Isu bahwa Nurdin Abdullah akan bebas ternyata hoaks. Di media sosial disebut gubernur Sulsel itu telah meninggalkan gedung KPK pukul 17.00 wita pada Sabtu (27/2/2021).

Faktanya, mantan bupati Bantaeng dua periode itu justru dijebloskan ke Rutan KPK, Minggu dini hari (28/2/2021). Persis 24 jam setelah ditangkap di rumah dinasnya di Makassar.

Nurdin Abdullah dijemput tim KPK saat baru saja merebahkan badan di rumah jabatan gubernur. KPK datang sekitar pukul 01.00. Mereka langsung membawa Nurdin ke Jakarta setelah sebelumnya melakukan swab antigen.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Berikut penjelasan lengkap KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap Nurdin Abdullah:

#nurdin abdullah ditangkap KPK #Nurdin Abdullah #KPK #nurdin abdullah tersangka