Kamis, 25 Februari 2021 15:38

Gaji Tertunda 22 Bulan, DPRD Wajo Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja Kelapa Sawit

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gaji Tertunda 22 Bulan, DPRD Wajo Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja Kelapa Sawit

Salah satu karyawan PT. Sumber Utama Sejahterah, Agus menjelaskan, kalau sementara ada 23 orang yang menuntut gajinya dibayarakan yang tergabung di SSB Kencana, ujarnya.

RAKYATKU.COM, WAJO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menindaklanjuti aspirasi pekerja kelapa sawit dari Perusahaan PT. Sumber Utama Sejahterah dan PT. Sutra Kencana, terkait pembayaran gaji yang tertunda 22 bulan, Kamis (25/02/2021).

Salah satu karyawan PT. Sumber Utama Sejahterah, Agus menjelaskan, kalau sementara ada 23 orang yang menuntut gajinya dibayarakan yang tergabung di SSB Kencana, ujarnya.

"Kami ada 23 orang, sejak 19 Mei 2019 sampai sekarang gaji kami tidak dibayarakan perusahaan, totalnya ada 22 bulan. Itulah kami datang agar difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Wajo, agar perusahaan mau merealisasikan gaji kami," kata Agus

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Syahran menjelaskan, kalau sudah tiga kali memfasilitasi pertemuannya. Dan di pertemuan kedua sudah ada pembayaran sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah ) dari hasil penjulan mobil perusahaan, dan kita menantikan lagi di bulan Maret 2021, tentang kejelasan status karyawannya, dan apa yang bisa dijual dari aset perusahaan untuk dibayarkan gaji ke karyawan, terangnya

"Untuk sekarang perusahaan itu mengalami kebangkrutan, sehingga tida ada jalan lain selain mengejar aset-aset perusahaan yang ada dijual untuk diberikan kepada karyawan, karena kalau menunggu pembayaran dari direksinya mungkin sulit,"kata Syahran.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang, mengatakan Komisi tiga menindaklanjuti aspirasi pada 22 Februari 2021 kemarin, dari karyawan PT. Sumber Utama Sejahterah dan PT.Sinar Sutra Kencana, yang sebanyak 23 orang dengan melakukan rapat tindak lanjut dimana mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan dan Perwakilan dua perusahaan.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

"Saya sayangkan perwakilan perusahaan PT.Sumber Utama Sejahterah dan PT. Sinar Sutra Kencana, tidak ada hadir sampai rapat dimulai tadi sampai selesai. Karena itu kami sangat menyesalkan sekali dan mungkin kami akan memanggil kembali untuk rapat berikutnya supaya bisa menghasikan kesepakatan baik perusahaan dan karyawan sama-sama enjoy," tutupnya. (Adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo