RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto H Muhammad Basir, menegaskan Undang undang nomor 5 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Humas Infokom Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Mansur Rahman menyebutkan, atas amanah UU No 5 tentang ASN, Pemerintah Daerah (Pemda) harus merencanakan pengembangan kompentensi ASN.
"Harapannya ke depan ASN di Jeneponto, dalam pengembangan kompetensi tidak berbasis output lagi, tetapi berbasis pada kebutuhan daerah," begitu kata Kepala BKPSDM Jeneponto, H.Muhammad Basir, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Dia menerangkan, mengapa harus berbasis kebutuhan, menurutnya daerah membutuhkan SDM yang mumpuni dengan memiliki produktuvitas kinerja yang dapat mendorong kemajuan daerah.
"Olehnya itu dia berharap kedepan tahun 2021 ASN yang akan mengikuti Diklat harus merujuk pada AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi)," ujarnya
Disela-sela, berlangsungnya kegiatan Forum Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021 di Grand Asia Hotel Makassar, Basir menjelaskan kegiatan Forum Perangkat Daerah, ini sangat urgen.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Untuk membangun sikronisasi program Pengembangan Kompetensi ditingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Kasubid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Jeneponto Ibrahim, membenarkan bahwa Bidang Diklat menargetkan tahun 2022 Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK)/ AKD, lingkup Jeneponto.
"Sudah tersedia dan akan menjadi rujukan ASN dalam pengembangan kompetensi," tutup Ibrahim.