RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah menanggapi isu terkait beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum melakukan pencairan untuk upah tenaga kontrak.
Nurdin mengaku telah menandatangani peraturan gubernur terkait standar penggajian bagi tenaga kontrak. Salah satu kriterianya, melihat tingkat pendidikan dari honorer tersebut.
"Jadi supaya klir, masalahnya bukan di pencairan. Sekarang ada pergub saya buat supaya ada standar penggajian. Ijazah SD, SMA, terus S1, S2, dan S3 itu harus dibuat kriterianya. Masa iya ijazah SD, SMP, dan S1, gajinya sama," jelasnya di kantor gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga : Penjabat Gubernur Galakkan Penanaman 2 Juta Pohon Nangka Madu di Sulsel
Peraturan gubernur tersebut, kata NA, mulai berlaku hari ini. Dia berharap, peraturan tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Pergubnya mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah jalan. Tinggal menunggu kok," ujarnya.
Nurdin mengatakan, proses penggajian tersebut akan dilakukan dengan cara dirapel beberapa bulan.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
"Kalau ini kan dirapel nanti. Jadi menderita dulu, bersenamg-senang kemudian," katanya.