Minggu, 21 Februari 2021 23:02

Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Petugas Forensik Dibiarkan Tetap Bertugas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Petugas Forensik Dibiarkan Tetap Bertugas

Keempatnya masih dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang Instalasi jenazah Forensik di RSUD Djasamen Saragih.

RAKYATKU.COM - Memandikan jenazah bukan perkara biasa. Perempuan tidak boleh dimandikan laki-laki. Apalagi kalau bukan mahramnya.

Faktanya, ini terjadi di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematansiantar, Sumatera Utara. Wanita itu meninggal setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Jenazahnya dimandikan empat petugas forensik. Dua di antaranya berstatus perawat. Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

"MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto.

Keempat pria tersebut kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Keempat tersangka berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan, keempat tersangka tidak ditahan di rumah tahanan. Hanya menjalani tahanan kota.

Alasannya, keempatnya masih dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang Instalasi jenazah Forensik di RSUD Djasamen Saragih. Apalagi, keempatnya merupakan petugas yang menangani jenazah di masa pandemi Cocid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita ngak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi.

Baca Juga : Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Covid-19 berinisial ZK (50). Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu meninggal dunia Minggu (20/9/2020).

Mengetahui istrinya dimandikan laki-laki, suami almarhum FM protes. Dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar. Polisi yang mendapat laporan itu polisi kemudian meminta keterangan saksi ahli dan keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Pembelajaran Tatap Muka Pemkot Makassar Lakukan Penyemprotan Disinfektan

 

#Covid-19