RAKYATKU.COM,WAJO - Satuan Reskrim Polsek Tempe menangkap seorang berinisial RZ (40). Dia warga Jalan WR Monginsidi setapak IV Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
RZ diduga pelaku penganiayaan menggunakan pemangkas kakao. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu malam (13/2/2021).
Kapolsek Tempe, AKP Saifullah Syam mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial MS pada Sabtu siang.
Baca Juga : Bakal Lebih Lengkap, Pasar Tempe Wajo Jadi Percontohan di Kawasan Timur Indonesia
"Pelaku menghampiri korban dan mengancamnya. Dengan reaksi cepat, tersangka RZ melakukan penganiayaan terhadap korban MS pada bagian punggung sebelah kiri atas," katanya.
"Atas kejadian tersebut korban Muis mengalami luka memar di punggung kiri atas. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempe untuk pengusutan lebih lanjut," lanjutnya.
Usai mendapat laporan, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bagus Pujiantoro langsung mengamankan tersangka.
Baca Juga : Pensiun Dini dari Polri demi Maju Pilkades, Muh Amsyahar Janji Sumbangkan Gaji saat Terpilih