RAKYATKU.COM - Ini kabar gembira bagi tenaga honorer. Terutama yang berusia di atas 35 tahun. Peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbuka lebar.
Pemerintah menyiapkan kuota satu juta guru dari PPPK. Mereka akan direkrut dari kalangan guru honorer.
"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga : PPPK 2023 Terima SPMT, Bupati Luwu Utara Minta Disiplin dan Berintegritas
Guru honorer yang berstatus PPPK, gaji dan tunjangannya bakal setara dengan PNS. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama. Semoga tidak lagi ada mispersepsi," ujar Nadiem.
Kemudian, ia juga menegaskan guru honorer harus tetap lolos seleksi untuk menjadi PPPK. Artinya, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tak bisa berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Baca Juga : 785 PPPK Pemkab Gowa Formasi 2023 Kantongi SK Pengangkatan
"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," tuturnya.
Apabila nantinya ada yang tak lolos seleksi tahun ini, masih diberikan kesempatan mencoba sampai tiga kali. Nantinya, Kemendikbud memberikan materi pembelajaran untuk guru honorer sebelum mengikuti seleksi PPPK.
Kemudian, apabila jumlah guru honorer yang lolos seleksi belum memenuhi kuota, maka yang diangkat hanyalah yang lolos tersebut.
Baca Juga : Bupati Barru Serahkan SK Pensiun Bagi 73 PNS dan SK Baru PPPK Bagi 145 Orang
"Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," urainya.
Selain itu, Nadiem juga meminta pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK untuk segera mengajukannya ke pemerintah pusat. Pasalnya, kuota per daerah disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah.
"Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," pungkas dia.