Kamis, 11 Februari 2021 08:01

DPRD Parepare dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Rencana Pembentukan Hukum Daerah

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Parepare dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Rencana Pembentukan Hukum Daerah

pertemuan tersebut membahas rencana kerjasama pembentukan produk hukum daerah antara DPRD Parepare dengan Kemenkumham Kanwil Sulsel

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 7 orang anggota DPRD Parepare yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna mengunjungi Kanwil Kemenkumham Sulsel. Rombongan diterima kadivyankum dan HAM, Anggoro Dasananto, mewakili Kakanwil Harun Sulianto, Selasa (9/2/2021) 

Menurut Anggoro, pertemuan tersebut membahas rencana kerjasama pembentukan produk hukum daerah antara DPRD Parepare dengan Kemenkumham Kanwil Sulsel

Anggoro mengatakan, konsultasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

“Konsultasi dan harmonisasi produk hukum dari Pemerintah Kota Pare-pare, merupakan amanah dari UU no 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa suatu produk hukum daerah  harus diharmonisasikan dan  dikonsultasikan dengan Kanwil Kemenkumham,” kata Anggoro.

Anggoro melanjutkan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan yang meliputi : kejelasan tujuan ; kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan ; dapat dilaksanakan ; kedayagunaan dan keberhasilgunaan ; kejelasan rumusan ; dan keterbukaan.

Juga harus berisi materi muatan perundang-undangan yang mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman dalam permohonan Kerjasama oleh DPRD Parepare mencakup pendampingan pembentukan produk hukum daerah, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah ; dan penyusunan naskah akademik.

Melalui kerjasama tersebut diharapkan dapat membentuk Produk Hukum Daerah khususnya Produk Hukum Daerah bentukan DPRD (Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD) yang baik.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Muhammad Yusuf Lapanna ( Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare), Dra. Hj. Asmawati (Anggota DPRD Kota Parepare), Satriya, SH (Anggota BAPEMPERDA Kota Parepare), Hermanto (Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare), H. Bambang HM Nasir (Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare), Hj. Indriasari Husni, S.Kom, dan Hasdinar, SH (Staf Set. DPRD) serta dari Kanwil Sulsel Kasubid FPPHD Memuna dan para perancang Kanwil Sulsel.(Humas)

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

 

#Kemenkumham Sulsel #Pemkot Parepare