Senin, 08 Februari 2021 14:47

Pilkada Serentak Sulsel Hampir Pasti 2024: Era Penjabat Gubernur Tunjuk 11 Penjabat Bupati dan Wali Kota

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurdin Abdullah (kanan) dan Andi Sudirman Sulaiman. Foto: IST
Nurdin Abdullah (kanan) dan Andi Sudirman Sulaiman. Foto: IST

Masa jabatan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023.

MAKASSAR - Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) hampir dipastikan berlangsung pada 2024. Begitupun dengan 12 pilkada kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.

Hal ini menyusul mayoritas sikap partai pemilik kursi di DPR RI menginginkan menunda pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang merevisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016. Dalam draf revisi UU Pemilu itu yakni tentang normalisasi jadwal pilkada dari tahun 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Alasan partai menolak nyaris serupa; 'sepakat' mendukung pemerintah lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Selain hal itu, UU tersebut masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

Baca Juga : Partai Gelora se Luwu Raya Songsong Pilkada Serentak 2024, Ini Calon Jagoannya

Hingga Senin (8/2/2021), partai pemilik kursi yang menolak RUU Pemilu adalah PDIP, PAN, PPP, Gerindra, Nasdem, PKB, dan Golkar.

"Partai Golkar dalam sikap terakhir setelah mencermati dan mempelajari RUU Pemilu, serta melihat situasi saat ini, memutuskan untuk menunda revisi UU Pemilu," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin dilansir Kompas, Senin (8/2/2021).

Nurul menjelaskan, perubahan sikap Partai Golkar itu dilandasi oleh situasi pandemi Covid-19 yang belum memungkinkan untuk menggelar pilkada pada 2022 dan 2023. "Kami mendukung pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi," ujar Nurul.

Baca Juga : Partai Gelora se Luwu Raya Songsong Pilkada Serentak 2024, Ini Calon Jagoannya

Nasdem sebelumnya pun sudah berubah arah. Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh telah mengarahkan agar Fraksi Nasdem di DPR RI mengambil sikap tidak melanjutkan revisi UU Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak. Paloh menilai perlu menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa.

Dengan mayoritas sikap partai tersebut, maka dipastikan tidak ada pilkada digelar pada 2022 hingga 2023. Di Provinsi Sulsel, ada 13 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun depan dan 2023. Masing-masing Kabupaten Takalar (Desember 2022), Kabupaten Bantaeng (26 September 2023), Sinjai (26 September 2023), Kabupaten Bone (26 September 2023), dan Kota Palopo (26 September 2023).

Lalu Kabupaten Enrekang dan Kota Parepare pada Oktober 2023, Kabupaten Jeneponto dan Sidrap pada Desember 2023, Kabupaten Wajo dan Luwu pada Februari 2024. Terakhir adalah Kabupaten Pinrang pada April 2024. Khusus masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sulsel hasil Pilkada 2018, akan berakhir pada September 2023.

Baca Juga : Partai Gelora se Luwu Raya Songsong Pilkada Serentak 2024, Ini Calon Jagoannya

Maka, otomatis akan ada penunjukan penjabat kepala daerah bagi daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 dan 2023.
Kepala daerah pertama di Provinsi Sulsel yang masa jabatannya berakhir adalah Syamsari Kitta- Achmad Dg Se're (Kabupaten Takalar).

Syamsari baru satu periode menjabat bupati. Begitupun dengan Ilham Syah Azikin (Bantaeng), A Seto Gadhista Asapa (Sinjai), Amran Mahmud (Wajo), A Irwan Hamid (Pinrang) dan Nurdin Abdullah (Sulsel). Daerah selebihnya sudah dijabat oleh kepala daerah selama dua periode.

Penentuan penjabat bupati Takalar tetap dalam kewenangan Nurdin Abdullah sebagai gubernur Sulsel. Nurdin Abdullah akan menjabat hingga 5 September 2023. Maka, Kemendagri akan menunjuk penjabat gubernur Sulsel bila masa jabatan Nurdin sudah berakhir.

Baca Juga : Partai Gelora se Luwu Raya Songsong Pilkada Serentak 2024, Ini Calon Jagoannya

Bagaimana dengan penentuan penjabat bupati dan wali kota di 11 daerah lainnya bila masa jabatan NA sudah berakhir? Kemungkinan besar Nurdin masih berhak untuk mengusulkan penjabat di sejumlah daerah. Seperti Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Bone, Enrekang, Kota Parepare dan Palopo. Sebab, masa akhir jabatan di daerah itu tak lebih dua bulan dari akhir masa jabatan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

#pilkada serentak 2024