Jumat, 05 Februari 2021 21:02

Ketagihan Judi Bola Online, Begini Cara Kepala Bank di Kaltara Habiskan Uang Nasabah Rp10 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketagihan Judi Bola Online, Begini Cara Kepala Bank di Kaltara Habiskan Uang Nasabah Rp10 Miliar

BI membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan.

RAKYATKU.COM – Untung cepat ketahuan. BI (38) tega menghabiskan uang nasabah lebih Rp10 miliar untuk judi bola online.

Dalam sehari, dia biasa menghabiskan Rp50 juta. Dia beraksi selama tujuh bulan. Tanpa diketahui oleh orang lain ataupun bawahannya.

BI yang kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu mengambil uang dari brankas.

"Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online," urai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Didik Purwanto seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Demi melampiaskan hobinya, BI membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan. Dia juga mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang yang dipimpinnya.

"Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp10,7 miliar," kata Didik.

Aksi BI, tercium Kantor Pusat Bank Kaltimtara. Hingga pada September 2020, mereka mengirimkan tenaga audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang dikirim oleh BI.

"Ditemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data, sehingga melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Krimsus Polda Kaltara," kata Didik.

Kasus BI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan. BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 tahun 1998, dan dilapis dengan pasal 374 KUHP tentang penyalah gunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp10 miliar.

 

#judi bola online #Bank Kaltimtara