Jumat, 05 Februari 2021 14:16

Hendak Ditangkap di Rumahnya, Residivis Kasus Pencurian Dihadiahi Timah Panas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aksi pelaku saat mencuri terekam CCTV.
Aksi pelaku saat mencuri terekam CCTV.

Pelaku yang berada di atas rumah panggung miliknya dan pada saat hendak diamankan.

RAKYATKU.COM, PINRANG - Hukuman penjara tidak serta merta membuat jera Sofyan Jumri (36), warga Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Residivis yang telah dua kali keluar masuk bui ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat dibekuk Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang, Kamis (4/2/2021). Hal itu lantaran sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

"Pelaku yang berada di atas rumah panggung miliknya dan pada saat hendak diamankan. Pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas rumah panggung miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga : Pasutri di Pinrang Ditangkap Kasus Penipuan Modus Loker PT. Pertamina

"Petugas berusaha mengejar dan memberikan peringatan kemudian dilepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Tetap tidak dihiraukan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengenai pada betis sebelah kanan," tambah Deki.

Penangkapan pelaku berdasarkan rekaman CCTV di dalam rumah makan. "Pelaku tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut tim bergerak mengamankan pelaku," ungkap Deki.

Deki menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah makan milik korban di Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Pinrang, dengan merusak dinding bangunan. "Setelah itu pelaku masuk dan menggasak sejumlah barang dengan kerugian berkisar Rp6,7 juta," bebernya.

Penulis : Hasrul Nawir
#polres pinrang #pencurian