Kamis, 04 Februari 2021 19:02
Ilustrasi. (Foto: Risyal Hidayat/Antara Foto)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk 2021 tidak jadi dipotong. Besarannya sama seperti yang diberikan pada 2020.

 

"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan dua bulan bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, dalam press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).

Askolani menyebut, dengan penetapan ini, Kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh tahun ini.

Dengan keputusan ini pula, besaran insentif nakes seperti yang diberikan 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp300 juta.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Sebelumnya, sempat heboh beredar surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19. Di dalamnya ada rincian insentif nakes dipangkas hingga 50 persen.

 

Sumber: Detik