Kamis, 04 Februari 2021 17:18

Pelaku Bermobil Agya Putih yang Curi Kotak Amal Masjid Akhirnya Ditangkap di Sidrap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kotak amal di beberapa masjid di Sidrap.

RAKYATKU.COM - Kelakuan tidak terpuji yang dilakukan oleh dua orang di Kabupaten Sidrap berbuntut ke kantor polisi. Keduanya diduga sebagai pelaku yang sebelumnya beraksi mencuri kotak amal masjid.

Awalnya Polres Sidrap menerima laporan pada Rabu (3/2/2021) tentang dugaan tindak pidana pencurian kotak amal masjid. Kejadiannya pada Kamis (14/1/2021) di Masjid Fastabiqul Haerat, jalan poros Sengkang, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

"Adapun dua orang terduga pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Agya warna putih. Masuk ke dalam masjid dan mengambil satu buah kotak amal masjid dan membawanya pergi sabagaimana rekaman CCTV," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga : Polres Sidrap Gelar Sholat Istisqa Minta Turun Hujan

Selain itu, Polres Sidrap juga menerima pengaduan pada Rabu (3/2/2021) tentang pencurian kotak amal masjid yang terjadi pada Senin (1/2/2021). Lokasinya di Masjid Nurul Jihad Wala, jalan poros Sengkang, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

"Adapun dua orang terduga pelaku menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam. Masuk ke dalam masjid dan mengambil satu buah kotak amal dan membawanya pergi sabagaimana rekaman CCTV," beber Benny.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di TKP. Diperoleh bahan keterangan bahwa peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Rahim alias Ibrahim (24) yang beralamat di Lappacenrana Barukku, Kelurahan Batu, Kecamatan Pituriase. Pelaku lainnya adalah AD (17) yang beralamat di Kelurahan Batu, Kecamatan Pituriase.

Baca Juga : Terseret Kasus Narkoba, Bacaleg di Sidrap Terancam Pidana dan Batal Ikut Pileg

"Selanjutnya pada hari Rabu (3/2/2021) sekitar jam 18.30 Wita keduanya terduga pelaku diamankan di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap," jelas Benny.

Saat diamankan para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kotak amal di beberapa masjid di Sidrap.

"Rahim merupakan residivis kasus pencurian yang mana tahun 2017 dirinya pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Parepare dalam kasus curanmor. Selanjutnya tahun 2019 dirinya juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sidrap juga dalam kasus curanmor," sebut Benny.

Penulis : Syukur
#Pencuri kotak amal #polres sidrap