RAKYATKU.COM - Lewat Telegram Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 yang ditandatangani Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Komjen Agus Andrianto, Polri memerintahkan Opspus Aman Nusa II-2021 dan Opsda Aman Nusa II-2021 melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan pandemi Covid-19.
Sebab, berdasarkan evaluasi Polri, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang belum maksimal menekan laju penularan Covid-19.
"Pelaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan Covid-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat," kata Agus, dalam keterangan pers, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19
Berikut ini enam perintah Kapolri yang tertuang dalam Telegram ST/183/II/Ops.2./2021:
1. Melakukan analisis dan evaluasi penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
2. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19, serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis.Bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari dinas kesehatan, rumah sakit, atau puskesmas setempat.
Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia
3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi).Serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer agar masyarakat tidak takut dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing, sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
5. Meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.
Baca Juga : Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
6. Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan Covid-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.