RAKYATKU.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga jadi korban pemerkosaan tiga kerabatnya. Anak di bawah umur itu diduga diperkosa ayah kandung, paman, hingga kakek.
Kapolres Halut, AKBP Priyo Utomo, melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing, mengungkapkan bahwa korban mengaku telah diperkosa sejak 2017 hingga 2020.
Akan tetapi, peristiwa ini baru bersedia dilaporkan salah satu anggota keluarga korban Jumat (29/1/2021).
Baca Juga : Rumah Milik Terduga Pelaku Pemerkosa Anak SD di Jeneponto Dibongkar Warga
"Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan kakek dari korban berinisial AB (64 tahun). Selain itu, juga ayah korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani," ungkap Mansur dikutip dari CNN Indonesia, Senin (1/2/2021).
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa pemerkosaan berawal saat ayah korban meminta korban mengikuti kakeknya mengambil sageru (minuman keras tradisional) di kebun pada 2017. Di tengah perjalanan, kakek berusaha memperkosa korban.
"Korban berusaha berontak, namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan dan terjadilah tindak pemerkosaan," tuturnya.
Baca Juga : Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMP
Kemudian pada 2020, peristiwa serupa terulang lagi. Kali ini, ayah korban yang dalam kondisi mabuk memaksa korban melakukan persetubuhan secara berulang kali.
Pada tahun yang sama, paman korban juga memaksa korban bersetubuh. Saat itu sang paman di bawah pengaruh minuman keras.
"Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun.