RAKYATKU.COM, MAROS - Pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang meninggalkan korbannya tanpa busana alias bugil di jalanan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Haris Sumarsono, mengatakan dalam kasus tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan memiliki cukup bukti melakukan tindakan pidana.
"Satu pelaku yang bisa dibuktikan," kata AKP Haris, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga : Rumah Milik Terduga Pelaku Pemerkosa Anak SD di Jeneponto Dibongkar Warga
Dalam kasus tersebut, AKP Haris mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang. Kedua yang ditangkap tersebut adalah inisial ADR (38) dan MFD (19). Dari hasil pemeriksaan, baru satu orang yang memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya masih berstatus wajib lapor.
"Dua diamankan, tapi satu yang jadi tersangka. Satunya belum bisa dibuktikan keterlibatannya. Belum bisa dapatkan bukti cukup untuk jadi tersangka," tambahnya.
AKP Haris mengatakan, saat kejadian satu orang diduga melakukan pemerkosaan. Sementara, seorang lainnya tidur karena sementara dalam pengaruh alkohol.
"Karena dia tak tahu peristiwa. Dia di dalam mobil, tapi tertidur karena mabuk. Tersangka ditahan yang satu wajib lapor," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat korban perempuan berusia 23 tahun dijemput ADR dan MFD dan sejumlah pria lainnya untuk minum minuman keras di sebuah kafe di wilayah Panakkukang, Kota Makassar, Ahad (26/12/2021) malam.
Korban selanjutnya diantar pulang saat waktu menunjukkan pukul 03.00 Wita setelah beberapa kali ditunda-tunda oleh pelaku. Di jalan poros Maros korban dicekoki miras jenis Morgan di atas mobil kemudian diperkosa. Korban selanjutnya dibuang ke tepi jalan dalam kondisi bugil.