Jumat, 29 Januari 2021 19:44

Vonisnya Hanya Setahun, Terpidana Korupsi KPP Parepare Ditangkap di Tenda Darurat Sulbar Setelah 10 Tahun Buron

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Vonisnya Hanya Setahun, Terpidana Korupsi KPP Parepare Ditangkap di Tenda Darurat Sulbar Setelah 10 Tahun Buron

Terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih kurang Rp30 juta subsider dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Berakhir sudah pelarian Mubassir. Terpidana kasus korupsi pelaksanaan proyek pengadaan partisipasi, furniture, dan inventaris kantor di Kantor Pelayanan Pajak Kota Parepare tahun 2010.

Mubasssir menjadi DPO selama 10 tahun. Tidak diketahui keberadaannya sejak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Dia ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Parepare bersama Kejati Sulsel dan Kajati Sulbar di Sulbar. Tepatnya di salah satu tenda darurat depan rumah anaknya di perumahan Mutiara Gading, Kelurahan Karema, Mamuju, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga : Ada Rekomendasi Pemeriksa, Pemkot Parepare Cabut SK Direktur Perumda Air Minum

"Karena kondisi gempa, tersangka ini mendirikan tenda darurat sendiri di depan rumah. Bukan di tenda pengungsian yang resmi didirikan. Di situ kita amankan dan membawanya ke Kejari Mamuju untuk mengurus administrasi lalu dieksekusi ke Lapas Parepare," kata Pryam Budi, pelaksana tugas Kejaksaan Negeri Parepare, Jumat (29/01/2021).

Kasipidsus Kejari Parepare, Muh Husairi menjelaskan, tersangka yang diamankan, telah melakukan korupsi terkait penyelewengan proyek pengadaan inventarisasi dan bangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare pada tahun 2010.

Pada kegiatan tersebut, katanya, terdakwa menikmati hasil korupsi sebesar Rp200 juta.

Baca Juga : Parepare Hadirkan Inovasi “Quality of Life”, Tasming Hamid: Demi Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

"Dalam perkara ini, tersangka disidangkan pada Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman selama satu tahun. Dikenakan uang pengganti sebesar lebih kurang Rp30 juta subsider dua bulan serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta," urainya.

Terkait perkara tersebut, tersangka melakukan upaya hukum di tingkat banding dan tingkat kasasi. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan tersangka," paparnya.

Baca Juga : Expo PPMU Unhas Dorong Parepare jadi Kota Inovasi

Berdasarkan temuan awal Kejari Parepare pada tahun 2010, penyelewengan dalam kasus ini merupakan kegiatan proyek langsung dari Direktorat Jenderal Pajak. Anggarannya kurang lebih Rp2 miliar.

Penulis : Hasrul Nawir
#parepare #korupsi #mubassir